Jakarta, CNBC Indonesia – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyatakan komitmen dalam memerangi judi online di Indonesia. Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menyatakan bahwa bank pelat merah itu tidak pernah memfasilitasi transaksi judi online pada semua kanal dan turut aktif memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.
Sebelumnya, BRI masuk dalam daftar penyelenggara sistem elektronik (PSE) 21 penyelenggara jasa pembayaran yang terkait judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memberikan surat peringatan, dan bakal menjatuhkan sanksi take down terhadap semua yang masuk daftar tersebut.
Sehubungan dengan upaya tersebut, BRI menyatakan telah menutup layanan internet banking versi website sejak 28 Februari 2023 dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait.
Hendy kemudian menyatakan pihaknya berkomitmen untuk melaporkan ke otoritas jika terdapat rekening yang terdeteksi transaksi judi online, dan segera melakukan pemblokiran rekening sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Dalam rangka mendukung Pemerintah dalam memerangi judi online di Indonesia, BRI telah proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi dan compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif,” kata Hendy dalam keterangan resminya, Selasa (13/8/2024).
Antara lain, ia menjabarkan, BRI terus memperkuat sistem internal sebagai strategi untuk aktif memerangi judi online di Indonesia, diantaranya adalah dengan menerapkan risk based approach yang terangkum dalam kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran tindak pidana pencucian uang dan terorisme, termasuk judi online di dalamnya.
Selain itu, BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor transaksi yang mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan enhanced due diligence (EDD) sebagai proses yang lebih mendalam dari customer due diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan know your customer (KYC).
“BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi rekening BRI yang digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening,” jelas Hendy.
Ia menyampaikan proses pemberantasan ini telah BRI lakukan sejak Juli 2023 dan hingga kini masih terus berlangsung. Pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024 BRI telah menemukan 1.049 rekening yang teridentifikasi terkait judi online dan diikuti dengan pemblokiran.
Lebih lanjut, Hendy menyatakan pihaknya juga aktif melakukan edukasi dan literasi kepada nasabah dan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan penggunaan rekening bank untuk kegiatan melanggar hukum dan menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.
“BRI berkomitmen untuk berkoordinasi, berkolaborasi dan saling support dengan industri, regulator dan stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang menggunakan sarana bank,” tegas Hendy.
Hal tersebut dilakukan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat secara terintegrasi dan konsisten.