Jokowi Wajibkan Ini ke Semua Perusahaan Tambang, Catat Baik-baik!

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan badan usaha yang bergerak dipertambangan wajib memiliki nursery untuk pemulihan lingkungan. Pasalnya dampak kerusakan lingkungan dapat berpengaruh pada banyak sektor.

“Jadi saya sering sampaikan semua pertambangan harus punya nursery, pemulihan lingkungan, rehabilitasi hutan harus menjadi concern dari Kementerian Kehutanan, selalu saya sampaikan,” kata Jokowi di Jakarta Convention Center, Jumat (9/8/2024).

Jokowi juga mengaku turut mengapresiasi dan menghargai kepedulian kelompok masyarakat yang peduli dengan lingkungan.

Menurutnya, dengan menjaga lingkungan, maka Indonesia dapat mengatasi dampak perubahan iklim. Kendati demikian, Kepala Negara mengimbau bahwa hal itu tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah secara mandiri.

“Tak bisa pemerintah sendiri oleh satu negara, semua negara harus melakukan. Karena memang semuanya butuh gerakan dari masyarakat dan pemerintah bersama sama, sehingga kita bisa wujudkan bumi yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Dia melanjutkan bahwa apabila lingkungan tidak bisa terjaga, maka dampak yang yang paling berpengaruh adalah terhadap kualitas hidup, baik berupa munculnya beragam penyakit, krisis, tantangan kekeringan, hingga tekanan terhadap pangan.

“Dan sektor yang paling banyak menekan adalah sektor energi, pertambangan, yang gede-gede ada di situ. Dan dimulai dari sektor kehutanan dan energi itu memberikan, kalau keliru mengelola maka akan memberikan kerugian kepada kita,” lanjut Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi merilis aturan mengenai pembangunan fasilitas persemaian di pertambangan mineral dan batubara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.77 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Pada pasal 2 dijelaskan bahwa adanya kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas Persemaian (Nursery) pada kegiatan pertambangan. Yaitu badan usaha yang memegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan khusus, izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak / perjanjian, kontrak karya, dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara, yang Dokumen Lingkungan Hidupnya berupa Amdal.

(emy/mij)

Saksikan video di bawah ini:




Next Article


Bos Freeport Blak-blakan Pentingnya Revisi Aturan Main Pertambangan
 

Updated: Agustus 9, 2024 — 4:35 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *