Kriteria Pengguna BBM Subsidi Diperketat, Pajero dan Fortuner Bye!

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah saat ini tengah menggodok aturan yang akan memperketat siapa saja yang berhak untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, bak Solar Subsidi maupun Pertalite (RON 90).

Ketentuan itu nantinya akan tertuang dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan atau Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebelumnya, memang berembus kabar bahwa kelak yang akan dilarang menggunakan BBM subsidi adalah kendaraan dengan cubicle centimeter (CC) yang tinggi di atas 2.400 CC sekelas Pajero dan Fortuner.

Lantas, bagaimana arah kebijakan pemerintah untuk mempertajam siapa saja yang berhak untuk mengonsumsi BBM Subsidi?

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan, pada dasarnya pemerintah akan mengarahkan agar pembeli BBM jenis Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.

“Arah kebijakan pemerintah tentu penyaluran subsidi (BBM) yang tepat sasaran,” ucapnya kepada CNBC Indonesia saat ditanya arah kebijakan pemerintah untuk mendetailkan siapa saja yang berhak membeli Solar Subsidi, dikutip Jumat (9/8/2024).

Perihal apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner nantinya tidak bisa membeli BBM Solar Subsidi, Saleh menilai sejatinya memang mobil dengan CC mesin tinggi seharusnya mengonsumsi Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi.

Alasannya, mobil sekelas Fortuner adalah masyarakat yang termasuk dalam golongan mampu.

“Sebetulnya dari sisi spek mesin mobil-mobil Fortuner dan lainnya, BBM-nya yang cetane number (CN) tinggi dan mereka umumnya kalangan mampu, jadi semestinya pakai JBU,” jelasnya.

Walaupun begitu, Saleh menegaskan bahwa aturan siapa saja yang berhak untuk membeli BBM bersubsidi akan tertuang dalam Revisi Perpres 191/2014. Dengan begitu, dia mengimbau masyarakat untuk menunggu beleid tersebut rampung direvisi oleh pemerintah.

“Detailnya kita tunggu Revisi Perpres (191/2014) ya,” tegasnya.

Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin juga angkat suara perihal apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner tidak lagi berhak untuk membeli BBM bersubsidi.

Rachmat menegaskan saat ini pemerintah belum tuntas dalam proses merampungkan aturan yang akan mendetailkan siapa saja atau kendaraan apa saja yang berhak untuk membeli BBM Solar Subsidi.

“Detailnya nanti kalau sudah final ya, sekarang belum,” kata Rachmat kepada CNBC Indonesia saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2024).

(fys/haa)

Saksikan video di bawah ini:




Next Article


Duel Mobil ‘Arogan’ Pajero Vs Fortuner, Siapa Paling Laku?
 

Updated: Agustus 11, 2024 — 4:30 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *