Jakarta, CNBC Indonesia – Mulai hari ini, Selasa (30/7/2024) sejak pukul 00.00 WIB, PT Hutama Karya (Persero) telah menerapkan tarif tol untuk Jalan Tol Padang – Pekanbaru Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar. Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa ruas tol ini merupakan perpanjangan dari Tol Pekanbaru – Padang Seksi Pekanbaru – Bangkinang yang telah beroperasi dan bertarif sejak Desember 2022.
Pengguna jalan dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya diimbau untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrean di gerbang tol.
“Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Pekanbaru menuju Koto Kampar atau sebaliknya adalah sebesar Rp 60.000,” ungkap Adjib dalam keterangannya dikutip Selasa (30/7/2024).
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar:
Pekanbaru – XIII Koto Kampar
Gol I: Rp 60.000Gol II dan III: Rp 89.500Gol IV dan V: Rp 119.000
Bangkinang – XIII Koto Kampar
Gol I: 26.000Gol II dan III: Rp 39.500Gol IV dan V: Rp 52.500
XIII Koto Kampar – Pekanbaru
Gol I: Rp 60.000Gol II dan III: Rp 89.500Gol IV dan V: Rp 119.500
XIII Koto Kampar – Bangkinang
Gol I: Rp 26.000Gol II dan III: Rp 39.500Gol IV dan V: Rp 52.500
Next Article
3 Ruas Tol Trans Sumatera Terintegrasi, Sistem Transaksi Berubah