Badung–
Pengusaha tempat hiburan dan spa di Bali tengah resah. Pemerintah menaikkan pajak hiburan jadi 40 hingga 75%. Pariwisata belum pulih, eh ada masalah baru lagi.
Kenaikan pajak itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Merujuk pada Pasal 58 ayat 2, khusus tarif pajak barang/jasa tertentu (PBJT) meliputi diskotek, karaoke, kelab malam, bar, hingga spa ditetapkan paling rendah 40 persen serta paling tinggi 75 persen.
General Manager Boshe VVIP Club Bali I Gusti Bagus Suwipra khawatir, kenaikan pajak hiburan sebesar 40 persen akan membuat tempat karaoke itu sepi. Apalagi, pariwisata Bali belum pulih benar setelah pandemi COVID-19.
“Daya beli orang sudah turun setelah pandemi, (contoh) yang dulunya datang dua tiga kali, sekarang jadi sekali dalam seminggu,” keluhnya.
Situasi yang sama juga terlihat di Jaan Cafe, sebuah kafe di jalan Raya Seminyak. Sekitar 30 pengunjung terlihat menikmati alunan musik yang dibawakan oleh seorang DJ.
Dari data, rata-rata jumlah pengunjung di Jaan Cafe kini cuma 20-30 orang. Padahal, biasanya pengunjung kafe bisa mencapai 50 orang per malam.
Menurut Suwipra, penundaan penerapan kenaikan pajak hiburan tidak cukup. Dia berharap aturan tersebut dinyatakan batal oleh Mahkamah Konstitusi.
Pajak Hiburan di Thailand Malah Turun, Kini Cuma 5%
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengingatkan pemerintah agar berhati-hati sebelum menaikkan pajak hiburan.
Kenaikan pajak hiburan 40-75 persen terlalu tinggi dan bisa berdampak terhadap kunjungan wisatawan ke Indonesia, khususnya Bali.
Suryawijaya membandingkan pajak hiburan di Thailand yang justru turun ke 5 persen. Ia khawatir, Indonesia akan kalah bersaing dengan Negeri Gajah Putih itu atau menguntungkan negara kompetitor lainnya.
“Mereka (Thailand) justru menurunkan pajaknya menjadi 5 persen. Mereka ingin lebih banyak turis datang ke Thailand,” ujar Rai.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha hiburan akan mengajukan uji materi UU 1/2022. Bahkan, mereka juga akan mengirim surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar meninjau kembali regulasi tersebut.
—–
Artikel ini telah naik di detikBali.
Simak Video “Menparekraf Ungkap Alasan Pajak Hiburan Dinaikkan hingga 75%”[Gambas:Video 20detik](wsw/wsw)