Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan 2 keputusan terbaru perihal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Keputusan pertama adalah perpanjangan waktu pendaftaran yang sebelumnya ditetapkan 6 September menjadi 10 September 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran ini karena adanya kendala dalam pembelian e-meterai di seluruh platform Peruri. Kendala itu dinilai tak bisa dibebankan kepada para calon pelamar CPNS, sehingga BKN memberikan perpanjangan waktu pendaftaran kepada calon pelamar.
“Karena itu, Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dikutip dari keterangan tertulis, dikutip Sabtu (7/9/2024).
Sementara keputusan kedua adalah membolehkan peserta menggunakan perangko konvensional, selain e-meterai. Sebelumnya, peserta hanya diperbolehkan menggunakan meterai elektronik atau e-meterai. Kebijakan ini juga diambil karena banyaknya kendala dalam pembelian e-meterai.
“Diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi,” kata BKN.
BKN menyebut pada tahapan selanjutnya, Panitia Seleksi Instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen tersebut. Para pelamar diimbau memastikan keaslian meterai yang mereka bubuhkan ke dokumennya.
Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meminta kepada seluruh pelamar untuk dapat menyiapkan berkas pendaftaran dengan lebih seksama dan detail agar tidak terjadi kesalahan. Hal ini dilakukan sembari menunggu perbaikan terkait pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik.
Sementara itu, Direktur Utama PERURI Dwina Septiani Wijaya menyampaikan bahwa PERURI telah berupaya maksimal untuk memulihkan layanan meterai elektronik yang mengalami lonjakan penggunaan yang cukup tinggi menjelang penutupan masa pendaftaran seleksi CPNS.
Hal ini mengakibatkan pelambatan hingga tidak dapat diaksesnya layanan meterai elektronik, namun kini layanan tersebut telah dapat diakses kembali.
“Saat ini layanan meterai elektronik untuk CPNS sudah dapat diakses kembali dan PERURI berkomitmen untuk memastikan ketersediaan meterai eletronik bagi semua pelamar CPNS,” ujar Dwina.
Next Article
Maaf! Tak Semua Instansi Buka Lowongan CPNS 2024 untuk Fresh Graduate