Polresta Kupang Tangkap Residivis Penganiaya Transpuan Dessy Aurelia

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Tim Jatanras Polresta Kupang kembali menangkap Alan (27) terduga pelaku utama penganiayaan menewaskan transpuan Dessy Aurelia alias Oktovianus,

“Tim Jatanras menangkap pelaku di Kabupaten TTU,” kata Kasat Reskrim Polresta Kupang, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos, M.H, Sabtu 30 Desember 2023.

Alan melarikan diri dan bersembunyi di Kelurahan Tubue Kecamatan, Kota Kefamenanu usai kematian Dessy pada, Jumat 23  Desember 2023. Dia merupakan residivis yang pernah melakukan pembakaran sebuah bengkel motor di Kelurahan Tofa, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.

Kronologis penangkapan, kata  Yohanes, setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras akhirnya memonitor keberadaan Alan yang sementara melarikan diri ke Kabupaten TTU. Setelah memastikan keberadaan Alan, Tim Jatanras bergerak menuju lokasi persembunyian.

Baca juga: PWI NTT Siapkan Wartawan Profesional dan Berakhlak, 32 Jurnalis Ikut UKW di Kota Kupang


Bekerjasama dengan Unit Buser Sat Reskrim Polres TTU, Tim Jatanras mengamankan pelaku di Kelurahan Tubue.

Ditangkapnya Alan, Polresta Kupang telah mengamankan 4 orang pelaku.

“Sejauh ini Polresta Kupang Kota telah berhasil mengamankan empat orang orang pelaku pengeroyokan yang meyebabkan meninggal dunianya Dessy Aurelia alias Oktovianus Tafuli,” ungkapnya.

“Pelaku Alan setelah kami amankan, rencananya hari ini juga akan dibawa dari Kefa menuju Kota Kupang, untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik,” tambahnya. *

sumber: pos-kupang.com

 

Updated: Desember 30, 2023 — 7:34 am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *