Jakarta, CNBC Indonesia – Nilai transaksi kripto di Indonesia meningkat signifikan. Dalam catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai transaksi kripto sepanjang Januari-Agustus 2024 terbang 354% secara tahunan (yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Hasan Fawzi mengatakan per Agustus 2024, nilai transaksi kripto sebesar Rp 48 triliun, naik 13,37% yoy.
“Secara akumultaif nilai transasksi sepanjang tahun sampai Agustus mencapai Rp 344,09 triliun,” kata Hasan dalam Rapat Dewan Komisioner September 2024, Selasa (1/10/2024).
Sementara itu total investor per Agustus 2024 mencapai 20,9 juta investor, naik 13,36% yoy.
Adapun OJK akan mengambilalih pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) selambatnya pada Januari 2025.
Hasan mengatakan bahwa transisi pengawasan tersebut akan dilakukan melalui tiga fase. Pada fase awal akan memastikan soft landing. Lalu fase kedua penguatan-penguatan pengawasan dan fase ketiga pengembangan dan penguatan berkelanjutan.
Dia memastikan OJK akan memberlakukan kebijakan dan pengaturan Bappebti mengenai aset kripto.
Adapun saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) mengenai transisi pengawasan Bappebti ke OJK telah memasuki tahap rapat dengar pendapatan dan mendapatkan restu dari rapat dewan komisioner.